– Kamar-kamar narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau digeledah, Selasa (30/6/2020) malam. Penggeledahan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Pemasyarakatan.
Acip menyampaikan pengeledahan bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap gangguan keamanan maupun ketertiban serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
“Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 9 buah handphone, empat buah Sajam terbuat dari sendok alumunium, tali sepanjang kurang lebih 15 meter, kartu Remi 4 kotak, rakitan elemen pemanas air 3 buah serta barang lain yang dilarang untuk digunakan didalam kamar hunian,” terangnya.
Dikatakan Acip, dari hasil temuan tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran. Serta akan melakukan pengembangan proses masuknya handphone ke dalam Rutan.
“Apabila ada keterlibatan petugas, maka kami tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
“Dari hasil barang bukti tersebut kami juga akan melakukan pemusnahan sesuai SOP yang berlaku,” sambung Acip. (faf)
Discussion about this post