
– Reskrim Narkotika Polres Sanggau mengamankan MR, diduga melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (3/3/2020) sekira jam 03.10 Wib. Pria 26 tahun itu diamankan di rumahnya yang beralamat di Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Iptu Suwanto menyampaikan penangkapan bermula dari laporan warga tentang adanya tindak pidana narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi.
“Sekira jam 03.10 Wib Jumat tadi berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti,” kata Suwanto, Jumat (3/3/2020).
Dikatatakan Suwanto, barang bukti yang diamankan 1 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Kotak warna putih, 1 bundel plastik bening berklip , 1 Unit HP warna biru dan uang tunai sejumlah Rp2.850.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (faf)
Discussion about this post