– Untuk mempersiapkan serta mengatasi kebakaran hutan dan lahan, Bupati Kayong Utara, Citra Duani dalam waktu dekat akan segera membentuk Tim Siaga Karhutla. Hal ini diungkapkannya ketika menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wiilayah Kalimantan Barat, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalbar, Selasa, (7/7/2020).
Menurut Citra, pembentukan tim ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi. Selain itu, dirinya juga akan mempersiapkan anggaran untuk penanganan Karhutla dan akan meninjau sejumlah titik yang pernah terjadi kebakaran pada tahun lalu.
“Kita akan segera membentuk Tim Siaga Karhutla untuk memudahkan koordinasi, dan kemudian akan mempersiapkan anggaran di APBD perubahan. Kemudian bersama seluruh pihak, seperti Polres, TNI, dan Manggala Agni, akan kita tinjau titik-titik kebakaran tahun lalu, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebakaran lagi, jadi kita akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya,” tutur Citra.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam sambutannya, mengajak seluruh pihak untuk prioritaskan pencegahan dengan pola deteksi dini hotspot dan firespots, monitoring rutin dan patroli terpadu, Penataan pengelolaan ekosistem gambut, dengan pengendalian hidrologi, Pengendalian dan pemadaman segera setiap titik api yang muncul sehingga tidak menjadi besar dan penegakkan hukum bagi pembakar hutan.
“Kami ajak kita semua utnuk memprioritaskan Pencegahan dengan Polda Deteksi Dini Hotspot,” kata Norsan.
Sebagai upaya pengendalian Karhutla, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Arahan khusus Presiden pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bulan Pebruari 2020 dengan menekankan pentingnya langkah-langkah pengendalian Karhutla.
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Gubernur Kalbar telah membuat Surat kepada Bupati/Walikota se Provinsi Kalbar Nomor: 522/0937/DLHK-V tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020,” ujar Norsan. (lud)
Discussion about this post