– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan, Selasa (21/7/2020). Barang bukti dimusnahkan yang digelar depan kantor Kejari Sekadau itu mulai dari narkoba, barang bukti pembunuhan dan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah (memiliki putusan tetap),” kata Cumondo Trisno, Kepala Kejari Sekadau.
Khusus untuk narkoba, sedikitnya ada 12 paket narkoba jenis sabu serta dua paket ekstasi yang sudah dihaluskan. Narkoba itu kemudian diblender pihak Kejari Sekadau disaksikan kepolisian yang diwakili Ipda Belkis dan Plt Direktur RSUD Sekadau, I Ketut Widhiarta.
“Ini merupakan hasil kejahatan yang kita tangani sejak tahun 2019 lalu,” tegas Trisno.
Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sekadau, Hendrik Fayol menuturkan, selain narkoba, barang bukti yang dimusnahkan juga terdiri dari barang bukti kasus pembunuhan, asusila dan tindak perdagangan. Ada juga hanpohone yang dimusnahkan dengan dipukul serta barang lainnya yang dibakar.
Menurut Fayol, pemusnahan barang bukti itu bertujuan untuk memastikan jika barang bukti yang sudah diputuskan Pengadilan, benar-benar dimusnahkan. Sehingga ada kepastian jika barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Jadi tidak ada oknum yang menyalahgunakan,” tegas Fayol.
Pemusnahan barang bukti tersebut, juga bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak. “Harapan kita masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa,” tukas Fayol. (Suk)
Discussion about this post