
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), Selasa (21/7/2020). Sejumlah BB tersebut merupakan hasil kejahatan sejak Agustus 2019 – Juni 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Thymbaz mengatakan, pemusnahan BB dilaksanakan seiiring dengan memperingatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Kejaksaan.
“Terkait memperingati HBA ke-60 tahun 2020, bidang barang bukti telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 78 terpidana,” katanya kepada awak media.
Dia mengungkapkan, BB yang dimusnahkan di antaranya, sabu seberat kurang lebih 298,932 gram bruto, ekstasi 26 butir, ganja 3,6 gram bruto, minuman keras berakohol 75 botol, senjata api 2 pucuk dan obat-obatan 2 kardus besar.
“BB Narkoba kita musnahkan dengan cara diblender. Sedangkan BB lain dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat,” ungkapnya.

Untuk BB Narkoba sendiri, dia memastikan tersimpan dalam brangkas khusus sebelum dimusnahkan. Bahkan kunci berangkasnya hanya dipegang bidang yang bersangkutan.
“Jadi Khusus BB narkoba di simpan khsusus. Saat dimusnahkan hari inipun, terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya oleh Bea Cukai,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba di Ketapang. Selain penindakan, upaya pencegahan hingga kini terus dilakukan. Salah satunya melalui sosialisasi bahaya naroba di sekolah-sekolah.
Sementara, bagi pelaku narkoba, diterapkan pasal yang tinggi, terutama berstatus pengedar. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis barang haram agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Jadi, di bidang intelejen Kejaksaan ada program penyuluhan hukum di sekolah – sekolah yang dilakukan intens. Sedangkan penindakan bagi pengedar, salah satunya pengenaan tindak pidana tinggi,” tambahnya.
Dalam acara pemusnahan turut dihadiri pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri, Lapas, Dinas Kesehatan, Bea Cukai beserta jajaran pejabat Kejaksaan. (lim)
Discussion about this post