– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan tingkat Kabupaten untuk Pilkada Ketapang tahun 2020, Selasa (21/7/2020) malam.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari – Budi Matheus masih belum memenuhi syarat ambang batas minimal 31.793 dukungan. Hasil rekap keseluruhan itu tertuang dalam BA.7-KWK.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten sebanyak 19.249 dari 31.793 syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU sebelum tahapan penyampaian dukungan.
“Dengan demikian, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan kekurangan 12.544 dikali dua. Sehingga total kekurangn 25.088 dukungan,” kata Tedi Wahyudin, Rabu (22/7/2020) kepada Jurnalis.co.id.
Meski terdapat kekurangan, bakal pasangan calon masih ada kesempatan untuk mengajukan dukungan perbaikan selama tiga hari sejak 25 – 27 Juli 2020.
“Jadi, jumlah minimal dukungan yang wajib diserahkan di masa perbaikan sebanyak dua kali lipat jumlah kekurangan atau 25.088 dukungan,” jelas Alumni STAI Al Haudl Ketapang ini.
Menurut dia, apabila syarat minimal 25.088 dukungan bisa dipenuhi pada masa perbaikan, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 8 – 16 Agustus (7 hari) sejak Form B.1.1-KWK diterima PPS.
“Untuk dukangan perbaikan, sebaran dukungan tidak lagi menjadi syarat, karena penyerahan di awal sudah tercukupi atau memenuhi syarat sebaran,” ujarnya.
Sementara itu, untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan di tingkat Kabupaten akan selenggarakan pada tanggal 20-21 Agustus 2020 mendatang.
“Apabila hasil rekapnya mencapai 31.793 dukungan terpenuhi, maka bakal pasangan tersebut bisa mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 – 6 September 2020,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post