– Dalam penegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau tetap mengunakan hati nurani. Apakah perkara hukum itu layak atau tidak diajukan ke persidangan.
“Sebagaimana pesan pimpinan, gunakan hati nurani dalam penegakkan hukum. Jadi penegakkan hukum itu bukan hanya yang ada di buku saja, tapi gunakan hati nurani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, saat hari puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 yang digelar di kantor Kejari Sanggau, rabu (22/7/2020).
Dijelaskan dia, khusus kasus korupsi, pihaknya mengedepankan aspek pecegahan. Namun tentu saja tanpa mengesampingkan sisi penegakkan hukum.
“Ini sudah kita lakukan dengan pendampingan terkait dana Covid dan sebagainya,” ujarnya.
Terkait puncak HBA ke-60, Kejari Sanggau melaksanakan secara virtual dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dilakukan syukuran dengan pemotongan tumpeng serta mengelar berbagai perlombaan di kantor Kejari Sanggau. Puncak acara HBA ke-60 ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang sebelumnya juga telah mengelar berbagai kegiatan.
“Dimana pada 19 juli melaksanakan bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada dua yayasan, kemudian hari berikutnya memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Desa Nekan, Kecamatan Entikong beberapa waktu lalu terkena banjir bandang dan mengelar berbagai lomba,”ujar Tengku.
Dalam kegiatan lomba tersebut dipesankan dari pimpinan Kejagung yang dilaksanakan secara sederhana, namun penuh makna diikuti oleh masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Sanggau. Adapun tema HBA tahun ini yaitu ‘Terus Bergerak dan Berkarya’.
“Sejalan dengan tema ini Kejaksaan Negeri Sanggau terus melakukan pembenahan dimana pada tahun 2019 telah memperoleh predikat WBK, kami mempunyai niat, tekad dan semangat yang sama untuk tahun ini maju untuk memperoleh predikat WBBM,” tuturnya.
Adapun beberapa inovasi yang telah Kejari Sanggau lakukan yaitu pembenahan terkait pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Di antaranya ada rumah singgah saksi, pengantaran barang bukti secara gratis, kerja sama dengan kantor pos untuk pengambilan tilang.
“Terkait penegakan hukum dibidang pidana umum dilaksanakan sidang secara online dimana para saksi dan jaksa berada di Kejari Sanggau kemudian hakim dan penasehat hukum di kantor Pengadilan dan terdakwa tetap di Rutan. Ini mencegah terjadinya penyebaran dampak Covid-19 di Kabupaten Sanggau,” ungkap Tengku. (faf)
Discussion about this post