– Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Benua Kayong, Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga sejak beberapa bulan terakhir, Sabtu (1/8/2020) siang.
Kapolsek Benua Kayong, IPDA Irwan melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Irawan mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Indra alias IN. Dia merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 12.20 Wib. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan,” katanya, Minggu (2/8/2020) siang.
Hadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi dari Polsek Delta Pawan pada 26 Juli 2020 kemarin terkait adanya kasus pembobolan rumah warga.
Pelaku dicurigai melakukan kejahatan setelah CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak-gerik pelaku ketika beraksi. Sehingga anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat digeledah di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu dompet kartu berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, satu buah chainsaw/sinso mini merek STIHL dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Serta ditemukan barang milik korbannya di TKP Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.
Menururut dia, pelaku sendiri telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. Modusnya, menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancama pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post