
– Dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi untuk 300 warga binaan.
Kepala Lapas Ketapang, Isnawan mengatakan, pemberian remisi umum kepada warga binaan Lapas setelah melalui proses pengusulan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tanggal 7 Agustus 2020.
“Dari 579 jumlah usulan, ada 300 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 ini. 268 orang laki-laki dan 32 orang perempuan,” kata Isnawan, Kamis (12/8/2020).
Menurut dia, sebelum pengusulan remisi umum, para calon warga binaan penerima remisi terlebih dahulu diseleksi. Mereka juga harus berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat pelanggaran serta sudah menjalani hukuman sesuai ketentuan.
“Untuk keputusan pemberian remisi akan disampaikan ke warga binaan setelah upacara kemerdekaan secara virtual dan terbatas sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai wujud memeriahkan HUT ke-75 RI, Lapas Ketapang juga menggelar berbagai kegiatan bagi warga binaan. Seperti pertandingan bola voly, tenis meja, terompah, lomba kebersihan kamar, karaoke, makan kerupuk dan balap karung. (lim)
Discussion about this post