– Pembongkaran Tersus ilegal di bawah Jembatan Pawan II milik CV Juara Motor secara mandiri kembali dihentikan sang pemilik. Mereka beralasan jika bucket excavator miliknya belum mampu membongkar lantai bangunan Tersus.
Akibat terhentinya pembongkaran Tersus di pinggir Sungai Pawan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang didesak melakukan tindakan tegas tanpa harus toleransi. Bahkan diminta membawa persoalan tersebut ke jalur hukum (baca: Menunggu Keberanian Satpol PP Ketapang Bongkar Tersus Milik Ayong).
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin mengaku memang mendapat informasi bahwa alat berat yang digunakan pemilik tersus ilegal sedang rusak. Sehingga pembongkaran terhenti sementara waktu.
“Informasi alat beratnya sedang dalam perbaikan. Kalau sudah baik, dalam satu dua hari mau dilanjutkan pembongkarannya,” kata Muslimin, Senin (24/8/2020) sore.
Dia memastikan, Tersus tersebut tidak lagi digunakan. Sedangkan untuk pembongkaran pasti dilakukan. Hanya saja tentu tidak boleh dilarut-larutkan waktu pembongkarannya.
“Kita hormatilah itikad baik pemilik, yang jelas kami ingin mereka yang bongkar mandiri. Tapi jangan sampai waktunya seminggu atau dua minggu,” ujarnya.
Mengenai Satpol PP Ketapang dinilai tidak berani tegas dan terkesan masuk angin, dirinya membatah tudingan itu.
“Jangan menafsirkan begitu. Kalau masuk angin tidak ada action, kan kami sudah bergerak dan mengirim surat peringatan kedua. Ini kami akan lihat dalam waktu dua tiga hari, kalau belum dibongkar, kami bisa saja datangi dan tanyakan apa kendalanya. Yang pasti akan kita awasi,” pungkas Muslimin. (lim)
Discussion about this post