
– Terhentinya langkah Bakal Pasangan Calon (Baposlon) Perseorangan, Yasir Anshari – Budi Mateus untuk mendaftar ke KPU Ketapang berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum Bapaslon akan menggugat hasil berita acara (BA) rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan KPU ke Bawaslu Ketapang.
Kuasa hukum Bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus, Dewa M Satria menuding, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang di Pilkada 2020.
Hal demikian terungkap setelah KPU Ketapang mengumumkan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan. Dari berita acara tersebut, klienya dinyatakan tidak bisa memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.
“Dasar tudingan KPU menjegal, yakni setelah KPU Ketapang menerbitkan surat nomor 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020,” kata Dewa M Satria, Rabu (26/8/2020).
Dia memaparkan, pada poin ke tiga surat itu menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual.
Maka, lanjut dia, pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan.
“Hal itu menjadi permasalahan, karena saat penyerahan dukungan dan untuk dasar input data pembanding Silon, KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat. Jadi pada saat kita menginput data, itu cuma dikasih data pembanding,” ujarnya.
“Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” timpal Dewa.
Selain itu, ia juga menilai surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang sangat berdampak masif. Bahkan menjadi sumber masalah di setiap PPS, dimana ada yang berpendapat masih boleh diverifikasi dan sebaliknya.
“Ini sangat merugikan pihak kami. Oleh karena itu, kami meminta agar berita acara nomor 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi untuk dibatalkan. Sebab didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,” ulasnya.
Sebagai upaya selanjutnya, dia akan mengajukan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang ke Bawaslu. Serta ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) jika hasil di Bawaslu tidak sesuai harapan.
“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tidak sesuai harapan, kami sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke PTUN,” pungkas Dewa. (lim)
Discussion about this post