– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang membacakan keputusan menolak seluruh permohonan pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Yasir Anshari – Budi Mateus terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis musyrawah Bawaslu Ketapang pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan, Sabtu (12/09/2020) di Kantor Bawaslu Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan, pembacaan putusan terkait penyelesaian sengketa terhadap pemohon Yasir Anshari – Budi Mateus dan termohon KPU Ketapang telah dilakukan pihaknya.
“Untuk putusannya kemarin (Sabtu, red) sudah kita bacakan. Hasil putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Nuriyanto, Minggu (13/09/2020).
Dia menjelaskan, putusan yang dibacakan di hadapan para pihak dan terbuka untuk umum dilakukan setelah rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu pada Jumat (11/09/2020). Semua juga berdasarkan fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya, terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan,” jelasnya.
Terkait upaya lainnya yang akan ditempuh oleh pemohon pascaputusan, dia menilai langkah demikian adalah hak pemohon.
“Tapi pada dasarnya kami sudah melakukan putusan yang sesuai dengan aturan, seperti di Perbawaslu 2 Tahun 2020,” ujarnya.
Sementara Pemohon yang diwakili Bakal Calon Wakil Bupati jalur perseorangan, Budi Mateus mengaku akan menempuh jalur lain pascaputusan Bawaslu.
“Kita akan lanjut melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP. Kami harap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dipecat,” cetusnya. (lim)
Discussion about this post