– Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Bengkayang berjumlah 175. 857 jiwa. Rinciannya, DPS laki-laki 91.576 jiwa, dan perempuan 84.281 jiwa. DPS ini tersebar di 17 kecamatan, 122 desa dan 2 kelurahan se-Kabupaten Bengkayang.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 719. Dalam penetapan TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang telah melakukan pemetaan awal sebanyak 720 TPS. Namun ada pengurangan dan penambahan TPS.
“Pengurangan TPS terjadi di Kecamatan Sanggau Ledo, karena berkaitan dengan jumlah pemilih yang memenuhi syarat maksimal dalam setiap TPS dengan kondisi geografis yang tidak berjauhan,” ucap Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani ketika memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 di Aula Lesehan Indah Mandiri, Minggu (13/09/2020) siang.
Pengurangan TPS, kata Musa, juga terjadi di Kecamatan Lumar. Kemudian ada pula penambahan TPS di dua Kecamatan Ledo, karena memperhatikan faktor geografis.
“Penambahan dan pengurangan TPS memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.
Penambahan dua TPS tersebut untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Dikarenakan jarak antardusun yang memakan waktu 1-2 jam berjalan kaki.
“Sesuai dengan tahapan KPU Kabupaten Bengkayang akan mengumumkan DPS dan ditempelkan di setiap TPS dan kantor desa, mulai dari tanggal 19 -28 September 2020, dengan tujuan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Musa berharap, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk bersama-sama memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan.
“Kepada seluruh peserta rapat pleno agar selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga kita dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ,” tutup Musa.
Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bengkayang. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkayang, Perwakilan Rumah Tahanan Kelas Dua B Mabak Lumar, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Bengkayang. (adi)
Discussion about this post