– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang sudah mengatur ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020.
Aturan tersebut termasuk larangan pemasangan APK di beberapa tempat hingga mengatur jenis, bahan, ukuran serta jumlah APK yang dipasang di titik lokasi.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, aturan menyangkut APK telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
Menurut Tedi, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni tempat ibadah, termasuk halaman. Kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.
“Tentu hal tersebut mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tedi, Selasa (29/09/2020).
Selain itu, ia menjelaskan, jika pemasangan APK berada di lahan milik badan swasta maupun milik perseorangan harus ada izin tertulis dari pemilik tempat itu.
“Termasuk yang dilarang itu di jalan jalan protokol. Memang tidak disebutkan dalam aturan, hanya saja itu sudah menjadi aturan Pemerintah Daerah setempat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga mencetak APK untuk masing-masing calon berupa baleho, spanduk, pamflet dan umbul-umbul. Untuk baleho, KPU menyiapkan lima buah yang dipasang di kabupaten. Umbul-umbul 10 buah di masing-masing Kecamatan dan satu buah spanduk di setiap desa.
“Kalau mereka mau menambah silakan, tapi syaratnya harus ada SK dari KPU terkait penambahan APK. Jumlahnya juga diatur, yaitu 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU, bahkan desain dan ukuran harus sama. Untuk APK bahan kampanye, harus 100 persen seperti yang disediakan KPU,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post