– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Ketapang pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi mengatakan rekrutmen PTPS dibuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya di setiap Kelurahan dan Desa di Kecamatan Delta Pawan.
“Pengumuman pendaftaran telah kita tempel di berbagai lokasi pada Rabu 30 September. Untuk jadwal penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi dan tes wawancara rentang waktunya dimulai dari tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober,” kata Theo, Rabu (30/09/2020).
Menurut dia, pengumuman pendaftaran juga disebar di seluruh kantor Kelurahan/Desa se-Delta Pawan. Kemudian dipublikasikan di akun media sosial Panwaslu Delta Pawan hingga ke media mainstream, baik cetak, elektronik maupun online.
“Publikasi pengumuman kita lakukan secara masif dan transparan guna memberi peluang bagi semua masyarakat, khususnya di Delta Pawan yang memenuhi persyaratan agar turut mendaftarkan diri menjadi bagian pengawasan Pilkada, tepatnya PTPS,” ungkapnya.
Theo melanjutkan, rekrutmen PTPS juga dibuka serentak di 19 Kecamatan lain di Ketapang. Sehingga masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu masing-masing Kecamatan.
“Kalau Kecamatan Delta Pawan, kita akan merekrut 173 orang sesuai jumlah TPS. Nantinya satu Pengawas TPS akan ditempatkan di satu TPS,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, mengenai syarat pendaftaran, di antaranya memiliki integritas, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di lokasi pendaftaran sesuai kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
“Untuk pemeriksaan rapid test, kami akan difasilitasi saat sebelum pelantikan, atau pendaftar yang telah melakukan rapid test paling lama 14 hari sebelum pelantikan bisa melampirkan surat hasil rapid testnya,” jelasnya.
Sedangkan berkas pendaftaran yang harus disampaikan kepada Pokja penerimaan, seperti surat lamaran ditujukan kepada panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau legalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, melampirkan daftar riwayat hidup.
Kemudian surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung. Serta melampirkan surat pernyataan yang memuat beberapa poin.
“Surat lamaran, daftar riwayat hidup serta surat pernyataan yang memuat beberapa poin telah kami sediakan. Pelamar bisa mengambilnya langsung ke Kantor Panwaslu Delta Pawan, semua gratis tanpa dipungut biaya,” timpalnya.
“Jika masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar rekrutmen, dipersilahkan datang ke Sekretariat Panwaslu Delta Pawan di Jalan Brigjend Katamso atau menghubungi nomor Hp Pokja penerimaan pendaftaran yang tertera di pengumuman,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post