– Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menghadiri Sidang Isbat di Kecamatan Suhaid, Senin (26/10/2020). Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Kecamatan Suhaid itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI Erlinawati Nasir bersama Anggota DPRD Kapuas Hulu. Hadir pula dari Kementerian Agama Kapuas Hulu, Staf Ahli, Kepala Pengadilan Agama Putussibau, Kepala Bagian dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu beserta Forkopimcam Suhaid.
“Hari ini kita bisa menyaksikan nikah Isbat, pesertanya cukup banyak yang mengikuti Sidang Isbat di Kecamatan Suhaid yakni 29 pasang dari 3 Kecamatan Suhaid, Silat Hilir dan Silat Hulu,” ujar Nasir.
Kegiatan nikah Isbat ini terselenggara berkat kerja sama Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama Putussibau. Dimana sidang Isbat itu dilakukan satu tahun sekali, dengan tujuan melengkapi administrasi pernikahan secara negara.
“Ini juga untuk kepastian secara hukum, untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris,” ucap Nasir.
Oleh karenanya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama , Pengadilan Agama dan Dukcapil Kapuas Hulu, karena telah berkomitmen bekerja sama beriringan dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses.
“Kemudian untuk Kemenag Kapuas Hulu, kita harapkan selalu melaksanakan sosialisasi agar masyarakat memahahami pentingnya masalah administrasi pernikahan,” pinta Bupati. (dRe)
Discussion about this post