– Kabupaten Sintang zona orange penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penyesuaian jam kerja.
Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 860/3812/BKPSDM-D tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Surat Edaran tertanggal 5 November 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang memang harus mengeluarkan Surat Edaran ini.
“Sintang sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular covid-19. Ini dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini,” ujarnya Iwan, Jumat (06/11/2020).
Menurutnya, dalam Surat Edaran itu, Pjs Bupati Sintang memberikan arahan agar memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan mengatur ASN di unit kerjanya masing-masing. Di mana masuk kerja di kantor berdasarkan shif yang sudah ditentukan oleh pimpinan OPD.
“Yang masuk kerja atau work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home. Dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan yang masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Untuk ASN yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online. ASN yang work from home (WFH) juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja.
“Karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pjs Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan serta llebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi dibawa pulang.
“Surat Edaran ini berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkap Iwan. (Sym)
Discussion about this post