– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar publik ekpos terkait pengawasan tahapan Pilkada Ketapang 2020. Di kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejauh ini telah menangani 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas pihak yang dilarang terlibat politik praktis.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengaku kalau selama tahapan Pilkada berlangsung, Bawaslu menemukan 20 kasus yang telah dan akan ditangani lebih lanjut, baik temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran menyangkut netralitas.
“Dari total 20 kasus, 10 kasus sudah diklarifikasi dan lima di antaranya telah diplenokan. Sedangkan 10 kasus lainnya sedang dalam proses untuk penanganan,” kata Ronny, Minggu (08/11/2020).
Dia menjelaskan, dari 5 kasus yang telah diplenokan, 1 kasus dugaan netralitas oknum ASN yang sedang proses direkomendasikan ke Komisi ASN. Kemudian 4 kasus oknum Kepala Desa yang sedang proses direkomendasikan ke Pemkab Ketapang. 5 kasus lainnya akan segera di plenokan untuk di putuskan dan direkomendasikan.
“Bawaslu tidak dalam kewenangan menentukan sanksi. Kami melakukan tugas sesuai fungsi dan merekomendasikan kepada pihak berwenang jika memang terbukti atau didapati unsur dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ronny, dari 20 kasus yang ada terdiri dari 10 kasus menyangkut dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun Tenaga Kontrak atau Honorer, 8 kasus Kepala Desa dan Perangkat Desa dan 2 kasus di jajaran pengawas sendiri.
“Mayoritas kasus-kasus ditemukan atau dilaporkan berupa dokumentasi foto dan unggahan di media sosial, termasuk hasil tracking kawan-kawan Bawaslu non Pilkada, khususnya dari Kayong Utara yang turut membantu pengawasan di media sosial,” ujarnya.
Mengenai adanya dua jajaran pengawas yang diduga melakukan pelanggaran netralitas soal pose dalam berfoto, pihaknya sedang melakukan pendalaman. Jika memang terbukti, maka akan diberikan sanksi tanpa harus direkomendasikan.
“Sanksi ringan bisa dalam bentuk surat peringatan dan untuk sanksi keras bisa berupa pemecatan,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post