– Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia penerapan protokol kesehatan, Sabtu (07/11/2020) malam. Razia menyasar dua lokasi di Kota Sintang.
Sebelum berangkat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 berkumpul di halaman Pendopo Bupati Sintang untuk mendapatkan pengarahan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum. Dalam arahnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang ini menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang.
“Saat ini Sintang masuk dalam zona orange atau daerah dengan risiko sedang untuk tertular Covid-19. Maka perlu upaya dan tindakan yang masif untuk mengurangi kasus supaya Sintang bisa masuk ke zona kuning bahkan zona hijau. Itu yang susah. Kita jangan sampai naik ke zona merah,” terang Anum saat didampingi Wakil Ketua Satgas yang juga Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran.
Anum merasa tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan perlu dilakukan lebih kuat. Para pelaku usaha yang melanggar juga agar diambil tindakan berupa teguran, sanksi administrasi bahkan izin usaha mereka bisa dicabut.
“Kalau kita ingin mempercepat penanggulangan bencana non alam ini, maka penerapan protokol kesehatan oleh semua elemen masyarakat menjadi sebuah kewajiban bukan suka rela lagi,” katanya.
Di tatanan normal baru ini, memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menjadi wajib untuk dilaksanakan. Maka penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan perlu dilaksanakan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Tidak melaksanakan protokol kesehatan berarti pelanggaran hukum. Kita sama-sama mengawasi prilaku baru ini. Terus juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil melakukan penegakan hukum,” tegas Anum.
Usai mendapatkan pengarahan Pjs Bupati, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang membagi tim ke dalam dua kelompok. Anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang terdiri dari anggota Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, BPBD, Anggota Satpol PP dan Tim Dinas Kesehatan Sintang dibagi kedalam dua kelompok dengan sasaran berbeda. Satu tim bergerak ke arah Lintas Melawi dan satunya lagi ke arah Jalan JC Oevang Oeray.
Sintang saat ini masuk zona orange atau daerah dengan risiko sedang. Saat ini ada 70 pasien yang masih dirawat di Ruang Isolasi Mandiri RSUD AM Djoen Sintang. Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan, pada Sabtu (07/11/2020) ada tiga tambahan kasus baru di Sintang. Namun enam orang pasien di Kabupaten Sintang dinyatakan sembuh. (sym)
Discussion about this post