
– Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero membuka acara Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2025 di Aula Kantor Bappeda setempat, Senin (09/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut Wabup menyampaikan bahwa rancangan teknokratik merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Rancangan ini menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” kata Wabup.

Rancangan teknokratik RPJMD 2021 – 2025 disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan RPJMD bagi pemerintahan. kemudian, sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan lima tahun kedepan yang berkelanjutan terhadap pembangunan jangka panjang.
“Selanjutnya, memberikan gambaran kondisi dan capaian kinerja pembangunan daerah lima tahun yang lalu. serta memberikan gambaran permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan yang harus diselesaikan dalam RPJMD lima tahun kedepan,” papar Wabup.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan, arahan kebijakan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu dalam RPJPD 2005 – 2025 merupakan pedoman utama yang harus dipegang dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2021 – 2025.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan tahapan Kabupaten Kapuas Hulu bakal memasuki periode akhir RPJP tahun 2005 – 2025 dan RPJMD periode 2016 – 2021,” kata Wabup.

Untuk itu kata Wabup, sangat dibutuhkan kajian dan membaca kondisi existing dari empat periode yang telah dan sedang dijalani saat ini, sehingga diperlukan keluasan wawasan dalam mencermati perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk periode lima tahun ke depan.
“Kabupaten Kapuas Hulu salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, untuk masa jabatan 2021 – 2024, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan, pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada wajib menyusun dokumen perencanaan lima tahunan, sebagai wujud janji politik, serta visi misi kepala daerah terpilih,” kata Wabup.
Kemudian penyusunan RPJMD harus selesai enam bulan usai pelantikan kepala daerah baru bisa diwujudkan. Sehingga penyusunan RPJMD ke depan tinggal memberikan penekanan, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan teknokratik ini juga akan dijadikan sebagai rujukan seluruh OPD di Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyusun rencana strategis (RENSTRA) periode 2021 – 2025 nanti,” ucap Wabup.
Untuk itu Wabup meminta semua kepala OPD atau yang mewakili kegiatan pada hari ini dapat memberikan masukan dan menyiapkan data yang sesungguhnya.
“Sehingga kita mudah dalam menentukan permasalahan pembangunan dan isu strategis untuk 5 tahun kedepan,” pinta Wabup. (dRe)


Discussion about this post