– Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang menyoroti hak pilih masyarakat yang bekerja di PT Well Harvest Winning (WHW). Pasalnya terdapat lebih dari 1.000 orang bekerja di PT WHW saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara, perusahaan tidak meliburkan kerja dengan beberapa pertimbangan. Pihak perusahaan mengusulkan agar KPU menyediakan TPS di dalam kawasan perusahaan.
Menyikapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, untuk pencoblosan karyawan di PT WHW, pihaknya telah menerima laporan dari manajemen PT WHW. Ada sekitar 1.200 pekerja yang masuk kerja di hari pencoblosan nanti.
“Solusinya, kita berdasarkan aturan saja. Tidak ada lagi tambahan TPS, termasuk di perushaaan itu. Karena, karyawan tersebut bukan penduduk sekitar, tapi datang dari mana-mana. Mereka sudah terdaftar di DPT tempat asalnya. Dengan ketentuan itu, maka ketentuan yang dipakai adalah daftar pemilih pindahan,” kata Tedi, Senin (23/11/2020).
Dia menjelaskan, solusi yang dapat dipilih nantinya adalah, para karyawan harus membuat A5 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal ataupun langsung ke KPU.
“Sementara itu, WHW meminta untuk difasilitasi. Secara teknis mungkin nanti kami yang akan datang kesana membantu membuat A5. Karena membuatnya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan, syatnya menunjukkan identitas lengkap. Jika sudah terdaftar di DPT, maka KPU bisa mengeluarkan A5,” jelasnya.
Secara teknis, pihaknya akan mengukur surat suara yang ada di TPS di sekitar perusahaan. Tetapi pencoblosan dilakukan di atas jam 12.00 WIB, melihat dulu kemampuan surat suara di TPS yang dituju, karena KPU tidak bisa mengirimkn surat suara khusus.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PT WHW, perusahaan memang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan dan tidak memperbolehkan keluar dari perusahaan. Jika karyawan keluar atau pulang ke rumah, maka akan dilakukan swab. Itu mereka lakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya, karyawan yang dilakukan swab hanya bagi yang pulang ke rumah asal. Sedangkan keluar ke sekitar perusahaan tidak diswab pantaran dekat dan terpantau perusahaan. Namun, ini hanya berlaku pada saat pencoblosan saja.
“Kami sudah meminta keringanan atau kebijakan dari perusahaan untuk meliburkan karyawan di hari pencoblosan itu. Akan tetapi, perusahaan memiliki alasan tersendiri kenapa tidak diliburkan,” ungkapnya.
“Katanya kalau diliburkan, pihak perusahaan harus punya waktu 12 hari untuk melakukan swab terhadap 1.200 karyawan untuk dilakukan swab sebelum kembali masuk kerja. Kemampuan swab hanya 100 orang setiap harinya. Oleh karena tidak bisa meliburkan itu, makanya perusahaan meminta agar disediakan TPS di perusahaan. Tapi karena terbentur aturan, ya tidak bisa,” timbal dia.
Adapun alasan tidak bisa dibuat TPS di perusahaan tersebut, ia mengaku karena bukan penduduk asli setempat. Terlebih mereka datang dari mana-mana dan sudah terdaftar di daerah asalnya.
Selain itu, DPT juga sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada lagi waktu untuk merubah DPT. Dengan denikian tidak bisa lagi menambah TPS di sana (PT WHW).
“Kecuali Lapas, bisa menggeser surat suara dari TPS sekitar, karena mereka tidak bisa kemana-mana. Tapi hanya khusus untuk lapas, bukan seperti karyawan perusahaan yang bisa kemana-mana,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post