– Sebanyak 42 orang Warga Binaan beragama Katholik dan Protestan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2020. Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis di ruang ibadah Gereja Lapas, Jumat (25/12/2020).
Kepala Lapas Ketapang, Isnawan mengatakan, dari jumlah total yang mendapat Remisi, 29 orang warga binaan memperoleh remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan 13 lainnya memperoleh sebesar 15 Hari.
“Semuanya tidak ada yang langsung dibebaskan atau Remisi Khusus II. Namun, terdapat delapan orang warga binaan menjalani program Asimilasi di rumah,” kata Isnawan, Jumat (25/12/2020) siang.
Isnawan menjelaskan, pemberian Remisi kepada narapidana dan anak pidana di Lapas Ketapang merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM. Terlebih sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Selain itu, remisi bukan hanya penerapan atau implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tapi bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.
“Kita harap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana agar menjadi pribadi lebih baik, bertanggung jawab, memiliki semangat Natal dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” pintanya.
Menyangkut pemberian hak remisi, dia memastikan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara selektif, cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Lapas Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Bahkan tanpa pungutan liar lantaran dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post