– Menyikapi masih adanya aktivitas di Terminal Khusus (Tersus) dekat Jembatan Pawan II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang akan melakukan rapat bersama instansi terkait dan memanggil pemilik Tersus.
“Besok kita akan panggil, baik itu si Eko (pemilik tersus-red), Dinas Perhubungan, KSOP, PTSP dan Dinas PU untuk menyikapi persoalan ini,” kata Muslimin, Selasa (05/01/2021).
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Suherman ketika dikonfirmasi, belum dapat berkomentar banyak mengenai persoalan Tersus Ilegal itu. Pasalnya dia baru menjabat beberapa waktu lalu.
“Namun saya sudah koordinasi dengan Kadis Perhubungan. Da diakui Kadishub Tersus tersebut tidak memiliki izin atau Ilegal,” ujar Suherman.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna mendapatkan informasi secara lengkap dan valid. Tujuannya guna memastikan langkah lebih lanjut untuk diambil tindakan.
“Intinya aturan harus dilaksanakan, terutama dari aspek peruntukan kawasan, apakah sudah sesuai. Tentu yang melanggar aturan harus ditertibkan,” timpalnya.
Pemilik Tersus, Eko hingga saat ini tidak mau memberikan tanggapan. Pesan singkat dan telepon awak media juga tak mendapatkan jawaban dan balasan.
Sedangkan Ayong, yang juga pemilik Tersus (ayah Eko) ketika dihubungi mengaku sedang sakit dan tidak dapat memberikan komentar soal keberadaan kapal-kapal yang masih sering bertambat.
“Saya tidak mengerti maksudnya, takut salah, saya juga sedang sakit,” tuturnya.
Sebelumnya, pasca diberitakan awak media tentang keberadaan beberapa kapal yang kerap bersandar di Tersus Ilegal tersebut pada Selasa (05/01/2021) pagi, sekarang sudah tidak lagi berada ditempat. (lim)
Discussion about this post