– Setelah disampaikannya pidato pengantar LKPj Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati AM Nasir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, menggelar rapat intern pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD di ruang rapat paripurna, Senin (14/01/2021).
Anggota Pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan paling banyak 10 orang sesuai jumlah Anggota DPRD.
Sedangkan Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Razali, S.Pd dan Hairudin, S.Pd ini berlangsung lancar.
Adapun Susunan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020, terdiri dari Aweng, S.Kom., M.M (Fraksi Partai Demokrat – Ketua), Yanto, S.P (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – Wakil Ketua), Chairani, B.Sc (Fraksi Nasional Demokrat – Sekretaris). Sedangkan lainnya sebagai anggota yaitu, Munawar, A.Md (Fraksi Golongan Karya), M.Zaini, S.Pd.i (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), H.Syamsudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Erwan Sanusi, S.Pd (Fraksi Gerakan Indonesia Raya), Fabianus Kasim, S.H (Fraksi Partai Demokrat), Stefanus, S.Sos dan Kalvin Andria, A.Md.Kep (Fraksi Persatuan Bangsa).
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali menjelaskan masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 kali penugasan yang sama.
“Penggantian anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna,” kata Razali.
Namun karena keterbatasan waktu, maka Pansus yang dibentuk diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan tugasnya sehingga telah dijadwalkan pada tanggal 12 Februari 2021 akan dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan tanggal 15 Februari 2021 Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap LKPJ Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
“Pansus LKPJ mempunyai tugas, melakukan pembahasan LKPJ TA 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan,” kata dia.
Selain itu melakukan konsultasi dengan instansi berwenang, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. (dRe)
Discussion about this post