– Per 31 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah mengakhiri masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengakhiran masa tugas dilakukan karena usai menjalan tugas pada tahapan Pilkada 2020.
Sesuai ketentuan bahwa penyelenggara Pemilihan tersebut dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pembubaran PPK dan PPS telah dilakukan di kecamatan masing-masing sekaligus penyerahan penghargaan dan ucapan terima kasih.
Pelaksana Harian Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq mengatakan, masa tugas PPK dan PPS telah berakhir pada 31 Januari 2021 seiring dengan berakhirnya tahapan pemilihan.
Menurut dia, selama tahapan pemilihan, tugas PPK dan PPS sangat strategis dalam membantu KPU Kabupaten menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jumlahnya mencapai 946 orang.
“Apalagi Pilkada serentak dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat membuat kerja penyelenggara menjadi cukup berat di semua tahapan,” katanya, Selasa (02/02/2021).
Shiddiq menyebutkan, selama tahapan pemilihan tentu banyak dinamika yang dialami penyelenggara PPK dan PPS. Namun demikian, dari awal sejak rekrutmen selalu ditekankan prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan berintegritas agar tugas-tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, tidak dapat dipungkiri adanya kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut menjadi PR pihaknya, seperti rekrutmen penyelenggara pemilihan Ad Hoc, kampanye, sosialisasi, data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara ataupun Sirekap.
“Semuanya telah dilakukan evaluasi dari berbagai aspek yang menghasilkan daftar inventaris masalah (DIM) dan rekomendasi untuk perbaikan regulasi di pemilihan yang akan datang,” timbalnya.
Ia menambahkan, mengenai hasil penetapan Pilkada, sudah diserahkan kepada DPRD yang menjadi dasar untuk pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati oleh pejabat berwenang.
“Saat ini tahapan yang masih dalam proses di KPU Ketapang adalah pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post