
– Jajaran Polsek Kapuas Polres Sanggau tangkap WC dan AL, tersangka pelaku tindak pidana narkoba pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya dibekuk di kediaman WC, Jalan Kartini, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana narkotika.
“Setelah menerima laporan itu saya perintahkan anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka WC dan AL dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kapolsek Kapuas Sukswandi, Rabu (03/02/2021) malam.
Pada saat penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,64 gram dan lima setengah butir diduga ekstasi warna merah dalam plastik bening berklip dengan berat netto 1,65 gram. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu buah botol deodoran warna hitam dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan kita amankan ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut,” ucap Iptu Sukiswandi. (faf)
Discussion about this post