– Pelantikan Jarot Winarno dan Sudiyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sintang terpilih yang akan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (17/02/2021) sudah ditunggu oleh 418.785 jiwa penduduk Kabupaten Sintang dinyatakan ditunda. Hal tersebut dipastikan pada Senin (15/02/2021) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesan yang dengan cepat menyebar ke smartphone masyarakat tersebut menyebutkan, bahwa Akmal Malik sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah memimpin rapat di Jakarta, hasilnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di seluruh Indonesia yang merupakan hasil Pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.
Pelantikan Bupati dan Wabuo terpilih yang rencana tanggal 17 Februari 2021 diundur sampai dengan akhir bulan Februari tahun 2021, dengan dua opsi langsung pelaksanaan pelantikan di ibu kota propinsi atau virtual nanti di masing-masing kabupaten. Demikian bunyi pesan yang menyebar ke seluruh Indonesia tersebut termasuk ke Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengirim surat resmi soal jadwal pelantikan, khususnya penentuan tanggal pelantikan akhir Februari 2021. Namun, Gubernur Kalimantan, Sutarmidji dalam postingan di media sosial Facebook Bang Midji, menyebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati untuk lima kabupaten, yakni Sintang, Bengkayang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang akan dilakukan pada 25 Februari 2021.
Hanya saja Sutarmidji belum menyebutkan proses pelantikan secara virtual atau berkumpul di Pontianak sebagai Ibu Kota Kalimantan Barat. Pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelantikan, baik secara virtual atau disatukan di Pontianak.
Jika Kemendagri memutuskan pelantikan dilakukan secara virtual, maka petunjuk teknis akan sangat detail, mengingat baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat membenarkan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dikatakannya berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kemendagri, penundaan disebabkan belum selesainya penyusunan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
“Belum selesainya SK tersebut disebabkan oleh adanya daerah-daerah yang terlambat mengusulkan. Gubernur juga diminta menunjuk Sekretaris Daerah definitif atau Pj Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk Kabupaten Sintang sudah dipastikan Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang sampai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga bergerak cepat menyikapi penundaan pelantikan tersebut.
“Dengan ditunjuknya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang, maka Pemkab Sintang akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang,” pungkasnya. (pul)
Discussion about this post