– Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya Yusran Anizam menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Formasi Tahun 2019, Jumat (19/02/2021). Penyerahan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya diterima 32 orang PPPK yang terdiri atas 15 orang tenaga penyuluh pertanian/perkebunan dan 17 orang tenaga pendidik/guru.
Para penerima SK ini formasi PPPK yang pertama diangkat di Kubu Raya. Yakni sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yusran Anizam menerangkan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama memiliki kewajiban, hak, dan wewenang. Namun PPPK merupakan tenaga fungsional sehingga tidak bisa menjadi struktural. Selain itu, PPPK tidak memperoleh hak pensiun. Adapun penghasilan yang diterima PPPK sama dengan PNS.
“Status ini hanya media saja. Kenapa? Karena sudah terbukti bertahun-tahun PPPK bisa melaksanakan tanggung jawab sebagai tenaga non-PNS. Melaksanakan amal bakti di pemerintah daerah ini dengan segala suka dukanya,” puji Yusran.
Karena itu, lanjut Yusran, PPPK layak mendapat apresiasi. Sebab telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian di tengah berbagai keterbatasan yang ada.
“Saya berharap dedikasi, integritas, dan kinerja itu bisa tetap dipertahankan. Bahkan dengan diangkatnya menjadi PPPK, hal ini (kinerja) bisa lebih ditingkatkan,” harapnya.
Terkait pelaksanaan tugas PPPK, Yusran Anizam meminta agar koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait. Ia mengingatkan bahwa PPPK tidak dapat bekerja sendiri.
“Kita ada organisasi pemerintah daerah. Yang namanya organisasi berarti kita tidak bekerja sendiri. Harus kepung bakul,” katanya mengingatkan.
Ia menegaskan, kerja tim merupakan keniscayaan di dalam pemerintah daerah.
“Meskipun PPPK tenaga fungsional, tidak ada yang bisa menjadi superman dalam organisasi pemerintah daerah. Kita kerja tim. Meskipun itu jabatan fungsional, tetap tidak bisa bekerja sendiri. Pasti membutuhkan kerja tim,” tuturnya.
Terkait hal itu, dirinya meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mampu melakukan pembinaan secara profesional.
“Jangan segan-segan karena nanti sanksinya bisa kena sampai kepala SKPD. Karena atasan wajib memberikan pembinaan, maka atasan yang bersangkutan yang kena,” ucapnya.
“Nah, saya berharap PPPK juga memahami kalau ada atasan memberi teguran atau sanksi, ya harus dipahami. Intinya kita profesional. Tolong bangun kerja tim. Jangan ada yang merasa super. Kalau kerja tim bagus, maka kinerja SKPD juga pasti akan bagus,” tambahnya. (sym)
Discussion about this post