– Bupati Kayong Utara, Citra Duani berharap proses pembebasan lahan rencana Bandara Sukadana berjalan lancar. Segala proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita melakukan musyawarah penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen (appraisal),” kata Bupati ketika memberikan pengarahan dalam Musawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Sukadana, di Kantor Desa Simpang Tiga, Siduk, Kecamatan Sukadana, Selasa (23/02/2020).
Didampingi Kepala Dinas Pehubungan, Kepala Bappeda-Litbang Kayong Utara, dan Kepala Kantor BPN Kayong Utara, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Menyerahkan semuanya kepada Tim Appraisal.
“Selaku Bupati saya juga tidak tahu harga masing-masing, dan nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan, dan berharap ini dapat diterima, dan Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima,” tuturnya.
Citra optimis proses ini berjalan lancar, sehingga pembangunan Bandara Sukadana cepat terealisasi.
“Alhamdulillah, sudah mencapai kesepakatan, dan tahap selanjutnya bisa dilakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan,” ujatnya.
Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah. Kemudian akan Pemkab Kayong Utara hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari Pemerintah Pusat,” tukas Citra.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan, dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang, dari sini kemudian para pemilik tanah akan dipanggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” jelas Venita.
Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai. Sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini pihaknya sudah mempersiapkan teknis tersendiri.
“Lancarnya musyawarah ini tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, dan saya berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mau berkomunikasi dengan masyarakat, dan koordinasi yang baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara,” pungkas Venita. (lud)
Discussion about this post