
– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menyelenggarakan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana kejahatan selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2021, Senin (12/04/2021). Operasi Pekat digelar selama 26 Maret hingga 11 April 2021.
Dalam operasi Pekat selama 14 hari tersebut, Polres Ketapang berhasil mengungkap 242 kasus. Di antaranya 45 kasus tindak pidana dengan 70 tersangka naik ke tahap penyidikan, dan 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, operasi Pekat kapuas dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas guna menciptakan situasi aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci ramadan 1442 H.
“Selama operasi pekat, kita berhasil mengungkap 242 kasus. 45 kasus dengan total 70 tersangka naik tahap penyidikan. Selebihnya kita lakukan pembinaan,” kata Kapolres.
Wuryantono menjelaskan, adapun 45 kasus yang naik ke tahap penyidikan di antaranya 24 kasus narkoba. Total tersangka 33 orang, terdiri dari 31 laki-laki dan 2 perempuan.
“Total barang bukti kasus narkoba sabu seberat 224,87 gram bruto, pil inex 66,5 butir dan uang tunai Rp 251 juta. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba paling besar,” jelasnya.
Untuk para tersangka kasus narkoba, dipersangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar.
Adapun kasus lain yang naik ke tahap penyidikan yakni 15 kasus judi dengan total tersangka 27 orang. 23 laki-laki dan 4 perempuan dengan total barang bukti 108 lembar kartu remi box, 3 buah buku nota togel dan uang tunai Rp 17,9 juta.
“Untuk pelaku judi dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta,” sambungnya.
Selain itu, kasus Minuman Keras (Miras) terdapat 52 kasus. 4 kasus naik ke tahap penyidikan, yakni kasus produksi miras rumahan dengan barang bukti 1 drum arak olahan, 24 jerigen arak ukuran 20 Liter dan 1 buah panci besar.
Selanjutnya, 3 kantong ragi ukuran 1 Kg dan 10 karung gula ukuran 25 Kg. Sedangkan 48 kasus miras lainnya dilakukan pembinaan lantaran hanya menjual beberapa botol dan dibuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan.
“Untuk empat pelaku miras rumahan dikenakan pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Sementara dua kasus lain yang naik ke tahap penyidikan, yaitu premanisme. Dua kasus itu adalah pencurian handphone dengan membawa senjata tajam dan kasus penganiayaan di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang.
“Premanisme terdapat 37 kasus. 2 kasus naik tahap penyidikan. 35 kasus dilakukan pembinaan karena hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras serta dengan mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.
Selain sejumlah kasus yang naik tahap penyidikan dan pembinaan, juga terdapat kasus prostitusi sebanyak 41 kasus dari hasil razia di hotel dan penginapan. Hanya saja kasus ini semuanya dilakukan pembinaan karena para oknum pelaku prostitusi sudah dewasa.
Semua pelaku, kata dia, tidak ada yang dalam terikat pernikahan serta dilakukan dengan suka sama suka. Sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Kemudian 18 kasus petasan juga dilakukan pembinaan karena semuanya menjual dalam skala kecil, berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak,” tambahnya.
“Selain itu, 54 kasus sajam dengan barang bukti yang sebanyak 54 bilah parang. Semuanya juga dilakukan pembinaan karena saat para oknum terzaring razia, keperluan senjata itu untuk kepentingan alat kerja,” timpalnya.
Polsek Nanga Tayap Paling Banyak Ungkap Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menuturkan, untuk kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak berhasil diungkap oleh Polsek Nanga Tayap.
“Barang bukti yang diungkap Polsek Nanga Tayap terbanyak, yakni 51 gram sabu dan 57 butir inex yang ditemukan di dalam sebuah boneka,” tutur Anggiat.
Dia menceritakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota Polsek Tayap yang sedang melakukan patroli. Kala itu, mereka melihat aktivitas mencurigakan dua tersangka yang berada dalam mobil.
“Mobil tersangka terparkir di tepi jalan dengan kondisi mesin menyala. Tersangka mencurigakan karena hampir 5 menit baru membuka mobil. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak terkait, ditemukan barang bukti narkoba,” ujarnya. (lim)
Discussion about this post