
– Polres Sanggau mengelar press release penanganan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021 yang digelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Kamis (15/04/2021). Press release dipimpin Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono didampingi Kabag Ops Polres Sanggau beserta sejumlah Kasat di lingkungan Polres Sanggau.
Operasi Pekat Kapuas 2021 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1442 H.
“Operasi ini dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2021,” kata Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono.
Agus mengatakan selama Operasi Pekat kapuas 2021, Polres Sanggau dan jajaran berhasil mengungkap 98 kasus. Meliputi judi 2 kasus, miras 39 kasus, prostitusi 14 kasus, premanisme 28 kasus, kembang api atau petasan 3 kasus, senjata api 4 kasus dan narkoba 8 kasus.
“Dari 98 kasus yang diterbitkan laporan polisi atau naik ke proses penyidikan ada 12 kasus dengan 19 tersangka. Sementara sisanya 86 kasus hanya dilakukan pembinaan,” terangnya.
Miras menjadi kasus menonjol. Dari 39 kasus, 2 di antaranya produksi miras. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tayan Hulu dan Parindu.
“Kemudian narkoba berhasil diungkap 8 kasus dengan 9 tersangka. Berat barang bukti 35,5 gram dan bukti uang sebesar Rp5.243.000,” pungkas Agus. (faf)
Discussion about this post