– Patroli Reaksi Cepat (PRC) Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar mengamankan dua orang pembawa senjata tajam (Sajam), Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 23.40 WIB saat Patroli Rutin di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak.
Berawal dari kecurigaan petugas Patroli yang melihat pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm dan gerak gerik mencurigakan. Petugas patroli memerintahkan untuk berhenti namun pelaku yang berboncengan dengan rekannya justru tancap gas melarikan diri dan berbelok ke Gang Swakarsa.
Petugas PRC Dit Samapta yang tidak mau kehilangan buruannya serta merta mengejar kedua pelaku. Terjadi kejar kejaran dan pelaku yang sudah terdesak langsung meninggalkan motornya. Kedua pelaku berlari menerobos rumah salah satu warga bernama Aswan. Pemilik ruamh terkejut dan berteriak karena rumahnya dimasuki dua orang tak dikenal. Akibat teriakan tersebut, keberadaan pelaku diketahui petugas PRC yang mencarinya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku masing-masing berinisial SJM alias JM (27) warga Danau Sentarum dan SHD alias SU (50) warga Sungai Bangkong. Keduanya diamankan Tim PRC Dit Samapta. Sebelum diamankan, pemilik rumah mengatakan bahwa pelaku membuang bungkusan plastik ke arah tumpukan baju di rumahnya. Lalu Tim PRC melakukan pemeriksaan dan mendapati sebilah senjata tajam berupa pisau sepanjang 30 cm yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan di jalanan alias begal.
Kasubdit Gasum AKBP Ricky didampingi Katim PRC Tim II Ipda Nuryadi menjelaskan kejadian tersebut. Pihaknya mencurigai setiap gerakan orang yang ketika ditanya malah kabur, hal ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan pasti memiliki niat jahat sebelumnya.
“Dan benar saja, ternyata dari hasil interogasi tim PRC kami, diketahui bahwa salah satu pelaku, merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara,” kata AKBP Ricky ketika ditanya awak media. Kedua orang pelaku yang tertangkap itu selanjutnya diserahkan ke Satuan Polresta Pontianak Kota untuk ditindak lanjuti. (dor)
Discussion about this post