
– Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar razia pengunjung Warung Kopi (Warkop), Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat nongkrong dalam Kota Sekadau, Selasa malam (27/04/2021). Razia ini dilakukan dalam rangka membendung penyebaran Covid-19 di Sekadau.
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka menekan dan melakukan pemetaan kasus Covid-19 di Sekadau,” ujar Henri Alpius SKM, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau di sela kegiatan razia tersebut.
Dalam razia itu, pengunjung dan pemilik Warkop ataupun THM langsung dilakukan test swab.
“Hasilnya nanti bisa akan kelihatan apakah positif atau negatif dalam waktu 15-30 menit,” kata Henri.
Henri menegaskan, pemilik maupun pengunjung Warkop serta THM diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Warkop sebaiknya hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung.
Razia melibatkan puluhan personrl gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD-PK, TNI dan Kepolisian. Razia dimulai pukul 21.00 WIB.
“Ada beberapa tempat yang menjadi sasaran rajia kita,” kata Indra, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sekadau.
Saat ini, proses rajia masih berlangsung. Diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan proses swab. (suk)
Discussion about this post