
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari, Kecamatan Marau yang menjerat Anggota DPRD Ketapang, LH saat menjabat Kepala Desa beserta Bendahara Desa, PWH.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Kemudian akan dilanjutkan pada proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, berkas perkara terhadap tersangka LH dan PT telah dilimpahkan pada Senin (03/05/2021).
“Hari ini (Senin-red) telah kita limpahkan berkas perkaranya dari penyidik Kejari Ketapang ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Agus Supriyanto, Senin (03/05/2021).
Setelah pelimpahan berkas perkara, nantinya akan dilakukan sidang penuntutan kedua tersangka. “Sekarang tinggal menunggu penetapan hakim soal kapan jadwal sidang dimulai,” ujarnya.
Menurutnya, kedua tersangka dapat dijatuhkan pidana kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair, pasal 3 atau kedua, pasal 8 atau ketiga, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
“Ancaman minimal 1 tahun. Maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post