– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil membukukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras untuk capaian ini. Opini WTP yang diraih ini memberikan semangat dan motivasi jajarannya untuk lebih baik dalam menyajikan laporan keuangan yang berbasis akrual, transparan serta akuntabel.
“Kita inginnya program-program Pemkot Pontianak lebih pro terhadap rakyat serta berbasis kemanfaatan,” ujarnya usai menerima LHP LKPD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (07/05/2021).
Meskipun demikian, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak menyisakan beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan. Edi meminta seluruh OPD di lingkup Pemkot Pontianak harus menunjukkan kinerja lebih baik lagi agar apa yang telah dicapai ini bisa meningkat.
“Sehingga saran dan arahan BPK menjadi catatan kita untuk tahun berikutnya dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Dia meminta seluruh OPD mengelola anggaran dengan akuntabel, serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku. OPD juga diminta menyesuaikan dengan kebijakan yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk tahun ini kita akan lebih selektif dan teliti lagi dalam masalah anggaran,” ucap Edi.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Rahmadi mengatakan, pemeriksaan keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau berbasis akuntansi komprehensif. Dari LHP yang diserahkan kepada pemda, tetap ada catatan terkait pendapatan belanja maupun soal aset.
“Namun nilainya tidak terlalu material sehingga tidak begitu mempengaruhi opini kita terhadap laporan keuangan pemda,” terangnya.
Rahmadi berpendapat, tindak lanjut pemda yang menyandang predikat WTP terhadap hasil pemeriksaan pihaknya dinilai cukup baik. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK, tidak ada temuan material yang mempengaruhi laporan keuangan pemda tersebut.
“Untuk sesi pertama ini, daerah yang mendapatkan predikat WTP diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Dalam rangka menjaga protokol kesehatan, seremoni penyerahan LHP atas LKPD pada sembilan entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalbar, terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sepuluh tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. (m@nk)
Discussion about this post