– Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga warga diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan, Selasa (18/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni YUS, AD dan SA. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 14 klip plastik bening kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu seberat 2,92 gram, 1 buah botol untuk alat hisap sabu, dan uang tunai Rp420.000.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan lokasi kejadian, kita mendapati ketiga pelaku sedang berada dalam rumah kost itu,” kata Anggiat, Kamis (20/05/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Anggiat, di dalam kamar YUS ditemukan sebuah kaleng yang di dalamnya berisi 10 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.
“Selain itu, kita temukan juga di lantai ruang tengah kost berupa 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dan sebuah botol alat hisap sabu. Jadi total 14 paket klip plastik yang kita amankan dari tangan para pelaku,” ungkapnya.
Mengenai sanksi, para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (lim)
Discussion about this post