– Dinas Perhubungan (Dishub) Kubu Raya melakukan pembinaan kepada 47 orang juru parkir (Jukir) dan koordinator, Rabu (09/06/2021) di Coffee Evergreen Sungai Raya. Pembinaan terutama berkaitan cara pengelolaan parkir dan jasa perparkiran. Pembinaan tersebut, juga melibatkan kepolisian dan Satpol PP.
Kepala Dishub Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan di Kubu Raya sebanyak 62 titik lokasi parkir dan dikelola oleh 42 orang. Dalam pertemuan kali ini mereka wajib mengedepankan aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai Jukir. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kubu Raya maupun Peraturan Bupati, terutama masalah tarif kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Misalnya sampai hari ini untuk motor Rp1.000, sedangkan Mobil Rp2.000. Jangan menaikkan di luar dari itu,” ucapnya ditemui usai melakukan pembinaan terhadap para Jukir.
Walaupun, tarif parkir ada kenaikkan di Kota Pontianak, pihaknya masih akan berupaya mengkaji pemberlakuan yang sama dengan melihat berbagai faktor. Di antaranya meninjau kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat.
“Kita akan koordinasikan ke bapak Bupati juga teman-teman di DPRD, karena ini bersifat Peraturan Daerah,” ujarnya.
Odang mengatakan, Jukir juga mengemban pelayanan kepada masyarakat. Para Jukir dituntut untuk sopan, ramah serta menjaga keamanan lingkungan ditempatnya berkerja. Pasalnya, Jukir sifatnya sebagai mitra dari pemerintah yang membantu dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
“Telah kita sampaikan diawal pertemuan tadi jenis parkir ini ada dua, ada jenis parkir yang dikelola oleh Dispenda Kubu Raya seperti di pusat perbelanjaan modern maupun di Bandara Supadio. Sedangkan Dinas Perhubungan ini mengelola yang di jalan,” terang Odang.
Sementara Kasat Binmas Polres Kubu Raya IPTU Suharto mengimbau para Jukir menggunakan masker saat bekerja. Apabila ada lebih rezeki dapat membeli hand sanitizer.
“Saya harap bapak-bapak, ibu-ibu juga bisa mengingatkan pemilik motor agar memakai masker, tetapi tentunya bapak-ibu sekalian sudah mengenakan masker sebelumnya,” pesan IPTU Suharto.
Dikesempatan sama Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja menyampaikan agar para Jukir bekerja dengan mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Di mana tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. (sym)
Discussion about this post