– Warga Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong, DS (35) terpaksa diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (10/06/2021).
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP.
“Ketika anggota melakukan pengintaian, pelaku sedang menunggu di depan warung dan akan siap bergegas pergi. Melihatnya, petugas segera melakukan upaya hukum yang disaksikan perangkat RT setempat,” kata Anggiat.
Pada saat digeledah, lanjut Anggiat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam tas pelaku. Salah satunya dua buah kantong klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram bruto.
“Untuk itu, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post