– Msr (29), Warga Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) terpaksa diringkus Polisi karena diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis (10/06/2021). Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 57.24 gram bruto.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan, sesuai informasi anggota Polsek MHS, bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tertangkapnya pengedar DS oleh Polsek Benua Kayong.
Pada saat DS tertangkap, Kamis (10/06/2021) malam, dia mengaku jika sabu yang di milikinya telah diperoleh atau dibeli dari warga bernama Msr. Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek MHS langsung melakukan penangkapan tersangka Msr di Kediamannya, Desa Sungai Jawi.
“Saat didatangi petugas, tersangka berada dalam kamar dan sedang menyembunyikan sejumlah barang bukti di bawah kursi. Petugas langsung menggeledah badan tersangka serta ruangan kamar yang turut disaksikan RT setempat,” kata Anggiat.
Ia mengungkapkan, saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 31 kantong klip bening berisi serbuk warna diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya 30 kantong klip bening ukuran kecil dan satu kantong klip bening ukuran besar dengan berat total 57.24 gram bruto.
“Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah bong, satu korek api, satu alat timbangan digital, satu sendok dan satu dompet hitam berisi uang tunai Rp12.125.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lim)
Discussion about this post