– Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pemahan berinisial DN diketahui jarang masuk kantor. Hal tersebut diungkapkan langsung Camat Pemahan, Sudirman Sinaga.
Menyikapi itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Ketapang, Endo menyebut bahwa pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja merupakan kewenangan pejabat di lingkungan kerja masing-masing.
“Yang tidak masuk kerja dipanggil dan dibina berupa teguran lisan. Itu kewenangan pimpinannya,” kata Endo, Selasa (15/06/2021).
Endo menuturkan, setelah ditegur secara lisan belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis. Jika masih tidak digubris, pimpinan bisa membuat berita acara tidak puas yang disampaikan kepada BKPSDM Ketapang.
“Setiap pegawai yang tidak masuk kerja harus disertai keterangan. Jika sakit, maka harus membuat surat keterangan cuti sakit,” tuturnya.
Dia menegaskan, jika pegawai tidak masuk kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksinya bisa ke pemecatan.
“Jika pimpinan sudah menyampaikan kepada kami, berarti pembinaan oleh pejabat berwenang sudah dilakukan. Kami lihat lagi seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika memang tidak masuk kerja sampai batas waktu telah ditentukan, sanksinya bisa pemecatan,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post