
– PT Abhinaya Mitra Persada (APM) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang akhirnya menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap puluhan karyawannya, Sabtu (19/06/2021).
Pembayaran tersebut langsung dihadiri tiga orang perwakilan PT AMP Jakarta dan disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen SH MH.
Saat dikonfirmasi, Uti Ilmu Royen membenarkan bahwa PT AMP sudah bertanggung jawab dan melakukan pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“Penyelesaian hak-hak karyawan, seperti belum dibayarnya gaji bulan Januari hingga Maret dan THR pada prinsifnya sudah selesai. Perhitungan pembayaran upah dan pesangon juga sudah sesuai UMK Ketapang,” kata Uti Royen kepada Jurnalis.co.id.
Adapun soal keterlambatan pembayaran THR, menurut dia, bukan berupa denda yang ditetapkan pegawai pengawas. Melainkan dengan perhitungan secara musyawarah antara perwakilan PT AMP dan para pekerja.
“Untuk yang berkaitan dengan adanya beberapa kekurangan pembayaran hak pekerja, dipastikan hari ini akan dibayar oleh PT AMP. Dengan demikian, maka persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Kendati sudah menyelesaikan hak karyawan, Royen meminta agar PT AMP tidak mengulangi persoalan serupa, terutama mengenai gaji. Selain itu, harus mengukuti aturan-aturan yang berlaku.
“Saya harap kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan sampai setelah selai masalah ini, muncul lagi masalah yang baru,” pintanya.
Sementara HO PT AMP Jakarta, Kusnanto menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, tetapi perusahaan saat itu mengalami down dan belum ada dana masuk.
“Atas keadaan itu, sehingga berpengaruh pada keterlambatan pembayaran beberpa bulan gaji, termasuk THR karyawan. Jadi ini bukan kesengajaan, tapi karena keaadaan,” jelas Kusnanto.
Berjalannya proses, lanjut dia, setelah dilakukan musyawarah bersama para karyawan kemarin (Jumat, red), dapat disimpulkan bahwa persoalan antara perusahaan dan karyawan sudah selesai. Bahkan PT AMP Jakarta juga menyetujui hasil musyawarah tersebut.
“Setelah kami musyawarah, semua dapat kita simpulkan bahwa persoalan sudah clear dan ada jalan tengah. Alhamdulillah hari ini pembayaran hak karyawan kita realisasikan,” bebernya.

Menyangkut adanya kenaikan angka pembayaran terhadap karyawan yang mangacu UMK, dia mengaku pada dasarnya tetap mengikuti aturan. Ke depan pihaknya juga berkomitmen soal penerapan aturan.
“Mampu atau tidak, kita harus mampu terapkan UMK, karena kita bekerja di Ketapang. Ke depan kita juga akan buat kontrak kerja dengan karyawan, apakah menggunakan satuan waktu maupun satuan kerja, nanti tercantum di kontrak. Intinya kita akan ikuti aturan,” tuntasnya.
Jangan Ada Pemecatan Karyawan
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top, mengapresiasi PT AMP yang sudah bertanggung jawab pada pekerja dengan tetap mengikuti aturan. Terlebih juga menjalankan notulen hasil RDPU Komisi II DPRD, Kamis (10/06) kemarin.
“Hasil RDPU kemarin, salah satu point kesimpulannya kita minta pembayaran harus sesuai UMK. Informasi yang kita dapat hari ini mereka sudah bayar dan sesui UMK. Semoga aturan tetap terus dijalankan,” pintanya.

Meskipun sudah menunjukkan tanggung jawab, dia mengingatkan agar setelah persoalan selesai tidak adalagi masalah baru. Misalnya, pemberhentian kerja karyawan ataupun sikap perusahaan yang membuat pekerja tidak nyaman.
“Jangan sampai setelah ini ada karyawan yang dipecat ataupun diintimidasi perusahaan. Bila itu terjadi, Komisi II siap menerima laporan dan berada di garda terdepan membela para pekerja,” lugasnya.
Sementara salah satu Karywan PT AMP, Muhammad (45) menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya aspirasi karyawan yang sempat tertunda.
Namun, ia meminta perusahaan tidak melakukan tindakan pemecatan atau yang lainnya hingga membuat lingkungan kerja tidak nyaman. Menurut dia, apa yang dilakukan karyawan (melapor, red) adalah bentuk memperjuangkan hak.
“Saya mewakili karyawan lain berharap supaya perusahaan tetap mempekerjakan kami seperti biasa. Semoga lingkungan kerja nantinya juga kondusif,” harapnya. (lim)





Discussion about this post