– Penyuluhan tentang bahayanya kepemilikan senjata api (Senpi) kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu membuahkan hasil bagi Kodim 1206/PSB. Satu persatu warga yang sadar akan bahayanya menyerahkan secara suka rela, Minggu (20/06/2021).
Kali ini penyerahan Senpi secara suka rela dilakukan warga Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung. Sebelumnya Kodim 1206/PSB sendiri telah mendapatkan informasi tentang ada kepemilikan senjata tersebut. Setelah penyuluhan dan sosialisasi, penyerahan dilakukan secara suka rela. Ada pun Senpi rakitan yang diamankan berupa senapan lantak.
Dandim 1206/Psb Letkol Inf Jemi Oktis Oil kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan Senpi rakitan dari warga Boyan Tanjung.
“Informasi yang kita dapat kita tindak lanjuti dan akhirnya pemilik senjata api rakitan jenis lantai itu menyerahkan kepada kita,” katanya.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat semakin bertambah akan bahayanya memiliki Senpi. Apalagi tanpa izin atau dokumen kepemilikan yang sah.
“Kita lakukan pendekatan dan memberikan pemahaman, semua berjalan dengan lancar dalam penyerahan tersebut,” ujarnya.
“Kita selalu sampaikan dan terus mensosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa memiliki dan menyimpan senjata rakitan tanpa dokumen akan dikenakan hukuman penjara sesuai Undang-Undang yang berlaku,” sambung Dandim.
Ia pun memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengingatkan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang mungkin masih memiliki atau menyimpan Senpi rakitan atau sejenis munisi dan bahan peledak baik yang masih aktif dan tidak aktif, untuk tidak segan menyerahkan kepada pihak Kodim 1206/Psb.
“Perbuatan memiliki atau menyimpan senjata rakitan tanpa dokumen melanggar hukum,” tegasnya.
Dandim menambahkan, dengan adanya kegiatan anjangsana dan Komsos Babinsa di jajaran Kodim 1206/Psb agar lebih dekat dengan masyarakat dan warga desa. Sehingga terjalin hubungan emosional antara warga dan Babinsa.
“Kami ucapkan terma kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, serta masyarakat yang sudah sadar akan bahayanya memiliki senjata api rakitan tanpa dokumen kemudian menyerahkannya kepada kami,” ucap Dandim 1206/Psb. (rin)
Discussion about this post