– Menjadi residivis narkoba ternyata tidak membuat Rid (46) jera dan tobat. Baru menghirup udara bebas sekitar 10 bulan, warga Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ini kembali harus mendekam dalam penjara.
Rid ditangkap jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana pada Rabu (23/06/2021). Residivis Narkoba ini lagi-lagi diamankan lantaran kasus yang sama. Kali ini, ia kedapatan menyimpan sabu di kediamannya.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Sandai, IPTU Athar mengatakan penangkapan Rid bermula petugas menerima informasi adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pada Rabu 23 Juni sekitar pukul 00.10 WIB petugas kami langsung melakukan penegakan hukum dan mengamankan pelaku. Dia kita amankan di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana, Kecamatan Sandai,” kata Athar, Sabtu (26/06/2021).
Saat diamankan anggota yang disaksikan perangkat RT setempat, pelaku sedang berada di dalam rumah dan berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu.
“Selain pelaku, anggota Polsek Sandai juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 69,70 gram dan satu kantong klip plastik berisi 4 butir pil berwarna putih diduga ekstasi dengan berat bruto total keseluruhan 1,88 gram.
Kemudian, satu alat hisap bong, dua korek api, empat buah kaca panjang, satu kaca pendek, dua handphone, tiga buah sedotan dan enam lembar uang pecahan Rp100.000.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk diketahui bahwa pelaku Rid ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan baru keluar penjara pada bulan Agustus 2020 lalu,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post