
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan. Raperda ini sudah beberapa kali diparipurnakan, tinggal sidang mendengar tanggapan Bupati Kapuas Hulu.
Budiarjo, Anggota DPRD Kapuas Hulu menilai payung hukum perlindungan perempuan penting.
“Ini begitu penting, yakni untuk menjaga atau melindungi perempuan dalam beraktivitas sehari-harinya,” jelasnya, Minggu (18/07/2021).
“Kalau perlindungan anak sudah Perda nya kita buat, sekarang kita buatkan payung hukum untuk perempuan,” sambung legislator Fraksi PAN DPRD Kapuas Hulu ini.
Budiarjo mengatakan kasus menimpa perempuan di Kapuas Hulu begitu banyak, termasuk dalam rumah tangga.
“Sebenarnya banyak, tapi kan yang melapor sedikit. Terkait KDRT mungkin malu untuk melaporkan dikarenakan aib,” katanya.
Dengan adanya Perda ini nantinya akan dibuat rumah singgah berkaitan dengan perlindungan perempuan selaku saksi/korban.
“Jadi kita lindungi dengan payung hukum ini, kita juga akan siapkan fasilitas perlindungannya,” ujarnya.
“Sejauh ini memang belum ada, makanya kita rancang cepat,” timpal Budiarjo.
Dikatakan dia, adapun sejumlah kasus yang kerap menimpa perempuan seperti tindak asusila, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Perempuan juga ada yang dipekerjakan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
“Jal-hal semacam ini kita harus kontrol dan dengan dibuatnya payung hukum ini ke depan dengan tujuan dapat melindungi perempuan,” lugasnya.
“Setelah mendengarkan jawaban Bupati, kita konsultasi kan terkait Perda ini, kemudian kita tetapkan dan sahkan Perda ini,” pungkas Budiarjo. (rin)
Discussion about this post