– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ketapang Tahun 2021 – 2026, Rabu (21/07/2021).
Rapat yang dihadiri 25 anggota DPRD Ketapang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Mathoji didampingi unsur Pimpinan, H Suprapto S.
Mathoji mengatakan, pembentukan Pansus dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Bupati Ketapang Nomor P/1263/Bappeda.E.051/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang disampaikan kepada DPRD Ketapang mengenai Raperda dan dokumen RPJMD tahun 2021 – 2026.
Kemudian, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, Peraturan DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Panitia Khusus.
“Pansus merupakan utusan dari Fraksi – Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang. Masa kerja Pansus paling lama 30 hari,” kata Mathoji, Rabu (21/07/2021) kemarin.
Adapun susunan keanggotaan Pansus pembahas RPJMD Ketapang tahun 2021 – 2016 yakni, Wakil Ketua DPRD, Mathoji dan Suprapto sebagai koordinator.
Ketua Pansus dijabat Suyanto dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Pansus Abdul Aen dari Fraksi Gerindra, Sekretaris Kurniawan dari Fraksi PDIP. Sedangkan 12 lainnya sebagai anggota. (lim)
Discussion about this post