– Kejaksaan Negeri Ketapang memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara pada tahun 2021. Di Kayong Utara, salah satu yang diberikan pendampingan adalah pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Bandara Sukadana.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, tahun ini pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum, termasuk di Kayong Utara.
“Di Kayong Utara itu permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) Bupati Kayong Utara tentang proses pengadaan tanah rencana Bandar Udara Sukadana. Titik lokasinya di Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian pengadan ta ah kepada masyarakat yang terkena dampak,” kata Fahar, Selasa (27/07/2021).
Sementara di Ketapang, ada sejumlah kegiatan yang mendapatkan pendampingan, mulai dari kegiatan milik Pemerihtah Ketapang hingga perusahaan BUMN. Seperti permohonan pendampingan hukum (Legal Assitence) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tentang lanjutan pembangunan rumah adat.
“Untuk pembangunan rumah adat ini ada banyak, yait lanjutan pembanguman rumah adat Dayak Desa Bengaras di Sungai Laur, lanjutan rumah adat Dayak Ketapang di Kelurahan Mulia Baru dan lanjutan rumah adat Jawa Ketapang di Kelurahan Sukaharja,” jelasnya.
Pada Dinas Kesehatan Ketapang, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum tentang pengadaan pekerjaan proyek strategis nasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
“Proyek pekerjaannya adalah pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kecamatan Sandai, pembangunan gedung laboratorium daerah, pembangunan/relokasi Puskesmas Tuan-tuan dan pembangunan/relokasi Puskesmas Pesaguan,” lanjutnya.
“Selain itu, pendampingan juga dilakukan pada pengadaan kegiatan pembangunan dan pengadaan alat kesehatan tahun 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang,” sambung dia.
Selain memberikan pendampingan pada kegiatan Pemkab Ketapang, Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum pada PT PLN Ketapang tentang pembebasan lahan di sekitar PLTU Ketapang.
“Permohonan pendampingan hukum atas pembebasan lahan sekitar PLTU Ketapang karena terkena dampak operasional PLTU, khususnya di RT 014 RW 004. Warga menuntut agar PLN melakukan pembebasan lahan di areal tersebut,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post