– Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap dalam pembebasan lahan dengan luas 15 x 850 meter persegi untuk pembangunan Pile Slab di ruas jalan Kalis – Putussibau tidak terjadi deadlock.
Kabag Pertanahan Setda Kapuas Hulu, Adji Winursito ketika ditemui di ruang kerjanya masih optimis bahwa terjadi kesepakatan dengan masyarakat terkait perhitungan dari Tim Appresial dalam hal ganti rugi dengan lahan terdampak atas proyek Pile Slab yang akan dikerjakan nanti.
“Kita masih optimis. Kita serahkan kepada Tim Appresial untuk penghitungan ganti rugi yakni dengan strategi nilai perhitungan wajar (NPW),” kata Adji, Senin (02/08/2021).
Menurut Adji, masa kerja Tim Appresial tinggal 17 hari lagi. Pemda pun tinggal menunggu hasil tersebut.
“Hasil perhitungan berupa dokumen dari tim Appresial akan diserahkan kepada kita, kemudian kita lah akan menganggarkan ganti rugi itu untuk masyarakat,” terangnya.
“Setelah itu semua, baru ada pertemuan dengan dengan masyarakat untuk kesepakatan dan ganti rugi,” sambung Adji.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya tidak ingin berbicara dampak dari deadlock jika terjadi. Melainkan berharap tidak terjadi deadlock. Lantaran optimis sukses melaksanakan pembebasan lahan agar pembangunan jalan layang tetap berlanjut.
“Yang diganti itu fisik dan non fisik, sesuai apa yang disampaikan Tim Appresial dalam strategi NPW,” katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, jika terjadi kesepakatan, kemudian Pemda terjadi penundaan pembayaran kepada masyarakat yang terdampak usaha yang dijalankan, maka penghasilan perbulannya juga akan masuk hitungan dalam ganti rugi yang harus dibayar Pemda.
“Misalnya, terjadi kesepakatan, kemudian Pemda menunda pembayaran, hingga beberapa bulan. Bagi masyarakat yang terdampak pada usahanya itu, maka pendapatan perbulannya dikalikan dengan masa tunda, wajib dihitung sebagai ganti rugi,” tutup Adji. (rin)
Discussion about this post