Seluruh jajaran Lurah se-Kota Pontianak diinstruksikan membentuk Posko Terpadu Penanggulangan Covid-19. Posko-Posko yang dibentuk tersebut nantinya dimotori oleh Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1207/BS Pontianak.
Tujuan dibentuknya Posko ini untuk mengumpulkan data-data dan aktivitas pengendalian Covid-19 di wilayah kelurahan.
“Saya minta para lurah wajib untuk membentuk posko-posko tingkat kelurahan dengan melibatkan seluruh masyarakat termasuk tokoh masyarakat,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai memberikan arahan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Pontianak di halaman Kantor Lurah Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (04/08/2021).
Ia berharap pembentukan Posko-Posko di tingkat kelurahan ini bisa mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Posko ini juga melibatkan RT/RW karena mereka adalah ujung tombak yang ada di lingkungan masyarakat. Dalam penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, apabila ada warga yang terpapar dalam satu rumah maka petugas akan melakukan tracing.
Selanjutnya, menentukan apakah warga bersangkutan cukup isolasi mandiri di rumah atau pada fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah maupun dirawat di rumah sakit. Hal itu ditentukan oleh kondisi pasien.
“Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita melakukan pembatasan berskala mikro pada wilayah tersebut agar tidak menyebar,” pungkas Edi.
Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Pontianak Kolonel Inf Jajang Kurniawan mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun pemerintah saja, akan tetapi perlu keterlibatan keseluruhan komponen masyarakat secara pentahelix.
“Keterlibatan tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan yang paling kecil seperti RT dan RW. RT dan RW merupakan ujung tombak yang mengetahui wilayahnya,” terangnya.
Pihaknya juga mendukung penuh upaya penanganan Covid-19 dengan membentuk posko percontohan yang ada di Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
“Harapannya seluruh kelurahan bisa mencontoh seperti ini dan dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat RT,” ungkapnya.
Pembentukan Posko ini sebagai sarana pengendalian operasi pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Penanganan Covid-19 dilakukan secara bottom-up atau dari level bawah ke atas. Dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
“Lurah sebagai Ketua Satgas Covid-19 tingkat kelurahan harus bisa mengendalikan perangkat-perangkatnya untuk pengawasan dan penanganan pandemi Covid-19,” imbuh Dandim.
Posko di Kelurahan BMD Jadi Percontohan
Satgas Covid-19 Kota Pontianak memperkuat Satgas-Satgas yang ada di kelurahan. Satu diantara Satgas Covid-19 tingkat kelurahan adalah Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Posko PPKM Kelurahan BMD menjadi percontohan PPKM di tingkat kelurahan. Pada Posko tersebut dilengkapi data-data terkait kondisi kelurahan hingga di tingkat RT.
“Data tersebut diantaranya terkait warga yang terkonfirmasi positif, isolasi mandiri, warga yang bergejala, dirawat, meninggal dunia serta warga yang sembuh,” ujarnya saat meninjau posko PPKM di Kantor Lurah BMD, Senin (02/08/2021).
Data-data tersebut dapat dilihat di posko kelurahan berdasarkan petunjuk SOP Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021. Selain memetakan penyebaran Covid-19, warga yang sudah divaksin juga didata. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Sebagai kawasan perdagangan dan berada di tengah kota, tentunya Kelurahan BMD menghadapi kendala dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Terlebih pada lokasi tersebut banyak tempat usaha seperti perhotelan, perkantoran, restoran dan warung kopi yang harus dilakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Edi mengapresiasi posko kelurahan yang dibantu Kodam XII Tanjungpura sehingga lebih optimal. Kedepan, pihaknya akan memperluas posko-posko kelurahan sebagai percontohan dalam penanganan Covid-19.
“Kita minta kelurahan bisa mempersiapkan posko-posko tersebut berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek. Untuk di tingkat RW ada beberapa yang sudah membentuk posko,” pungkasnya.
Kasus Covid-19 Pontianak Menurun
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak mengalami penurunan. Hal tersebut berdasarkan data per 31 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 148 orang.
Sebelumnya, kasus konfirmasi positif virus corona sempat menembus sebanyak 200 orang per hari. Demikian pula tingkat hunian rumah sakit dimana Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata telah menurun.
“Untuk ruang isolasi sudah rata-rata pada angka 60 persen. Lalu untuk ruang ICU masih sekitar 60 hingga 80 persen karena keterbatasan ruang ICU,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (02/08/2021).
Angka itu dinilainya masih belum signifikan, sebab idealnya di bawah 40 persen. Dirinya berharap BOR pada rumah sakit yang ada terus menurun dan pasien yang dirawat semakin berkurang.
Menurut Edi, rumah sakit yang ada di Kota Pontianak tidak hanya merawat pasien yang berasal dari Pontianak. Dari luar Kota Pontianak juga ada. Berdasarkan data rata-rata sekitar 60 persen warga Kota Pontianak yang dirawat, selebihnya sekitar 30 persen merupakan warga dari luar.
“Kota Pontianak memiliki fasilitas rumah sakit cukup lengkap seperti rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalbar, Rumah Sakit Pemerintah Kota Pontianak, Rumah Sakit TNI/Polri dan swasta,” ungkapnya.
Kemudian angka positivity rate di Kota Pontianak juga mengalami penurunan. Edi memaparkan berdasarkan data per 31 Juli 2021, positivity rate Kota Pontianak berada pada angka 19 persen. Angka ini diharapkannya terus menurun seiring upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Pihaknya juga terus melakukan testing PCR terhadap masyarakat Kota Pontianak. Data per Juli 2021, rata-rata jumlah testing PCR antara 500 hingga 1.000 per hari.
“Pada 31 Juli 2021 sebanyak 775 orang yang kita testing PCR dalam sehari,” sebutnya.
Kluster yang mendominasi berasal dari kluster keluarga dengan angka 43,86 persen, perkantoran 27,65 persen dan lainnya. Dengan jumlah kluster terbanyak yakni keluarga, perkantoran dan fasilitas kesehatan. Untuk distribusi kelompok umur rata-rata yang paling besar pada rentang usia 19 hingga 39 tahun sekitar 47,04 persen. Akan tetapi kebanyakan merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Lalu usia 40 hingga 59 tahun sekitar 38,82 persen dan diatas 60 tahun sekitar 11,58 persen.
“Untuk yang usia diatas 60 tahun rata-rata bergejala,” imbuh Edi.
Dari catatan data yang ada, lanjutnya, memang terjadi penurunan pada akhir Juli 2021 dibandingkan pada awal bulan tersebut. Puncak kasus Covid-19 di Kota Pontianak terjadi pada Juni dan Juli 2021. Namun dijelaskannya, di Kota Pontianak masih belum dianggap aman sebab angka positivity rate belum mencapai di bawah lima persen.
“Sekarang kita masih di angka 19 persen positivity ratenya,” ucap dia.
Edi menuturkan, tidak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan kembali apabila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mungkin saja pada saat adanya kelonggaran terjadi lonjakan kasus kembali apabila masyarakat abai protokol kesehatan,” pungkas Edi.
(Moh Aswandi)
Discussion about this post