
– Disebut-sebut menghantui atau menakut-nakuti Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu akhirnya angkat bicara, Senin (16/08/2021).
Kajari melalui Kasi Intelejen, Adi Rahmanto kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pengawasan melekat pada tupoksi jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tupoksi kita melekat disitu, jadi bukan menghantu-hantui atau nenakut-nakuti,” tegas Adi Rahmanto.

Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa tentu sudah diatur dengan peraturan dan regulasi yang begitu jelas. Sehingga tidak perlu merasa takut atau ketakutan ketika aturan atau regulasi dalam pengelolaan dana desa dijalankan.
“Sebenarnya mudah saja, kalau bersih, kenapa harus risih! Kan gitu,” tegasnya.

Adi mengatakan dalam pengelolaan dana desa, pemerintahan desa patut berkoordinasi dengan pendamping desa atau fasilitator maupun pihak kecamatan.
“Kita pahami dan kita ketahui berkaitan dengan kapasitas SDM. Tapi dengan adanya pendamping desa dan kecamatan, maka kepala desa maupun aparaturnya harusnya terbantu dan memahami bagaimana betul dalam pengelolaan dana desa tersebut,” jelasnya.
“Apa yang kami lakukan adalah sesuai tupoksi dan berlaku dalam aturan. Bukan mengada-ada atau menakut-nakuti Kepala Desa,” sambung Adi.
Diperjelas oleh Adi, dana desa itu bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan dalam pengelolaan dan penggunaannya dapat mensejahterakan masyarakat desa.

“Misalkan saja dampak manfaat dari pengelolaan dana desa itu bisa menyerap tenaga kerja dan menghasilkan pendapatan bagi desa,” terangnya.
Adi pun blak-blakan, Kejari Kapuas Hulu sendiri banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat berkaitan dengan desa, khususnya dana desa tersebut.
“Kita jujur saja, banyak laporan dan aduan masuk tentang desa. Di mana laporan itu pasti kita tindaklanjuti. Justru membiarkan laporan dan aduan yang masuk, justru itu menjadi suatu kesalahan,” tegasnya lagi.
“Ini membuktikan banyak pengawasan dari masyarakat di desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa tersebut,” timpal Adi.
Ia menambahkan, persoalan sedikit-sedikit untuk tidak dipidanakan, hal tersebut tidaklah demikian. Lantaran ada prosedur yang dilewati untuk menentukan ada pidana atau tidak.
“Namun memanggil dan mengklarifikasi atas laporan dan aduan yang masuk itu merupakan kewenangan kami yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan, justru APIP dengan adanya kami dari APH ini harusnya merasa terbantu,” cecar Adi.
“Intinya yang kita lihat itu niat dari kepala desa, kalau ada untuk maling keuntungan, nah di situ penyimpangannya,” pungkas Kasi Intelejen Kejari Kapuas Hulu. (rin)


Discussion about this post