
– Sebanyak 354 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat resmi hari kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan langsung Wakil Bupati Ketapang, H Farhan, Selasa (17/08/2021).
Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan. Masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.
Pada kesempatan itu, Farhan mengharapkan warga binaan yang mendapatkan remisi bertekad menjaga perilaku. Sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain sampai keluar dari Lapas.
“Saya harap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu. Jadikan perbaikan, jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali,” harap Farhan.
Sementara Kepala Lapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, remisi dapat diterima warga binaan apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk warga binaan dengan kasus narkotika.
“Untuk syarat penerimaan remisi kasus narkotika, yakni masa hukuman 5 tahun ke atas dan telah menjalani seper tiga masa hukuman. Atau menjadi justice collaborator alias narapidana pembongkar pidana,” katanya.
Ali menjelaskan, pemberian remisi yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Pemberian remisi juga bervariasi, dari 1 bulan sampai 6 bulan.
“Dari 806 warga binaan, hanya 354 orang mendapat remisi. Remisi 1 bulan 76 orang, 2 bulan 83 orang, 3 bulan 102 orang, 4 bulan 53 orang, 5 bulan 36 orang dan 6 bulan 4 orang,” bebernya.
“Kemudian, dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat satu warga binaan yang merupakan Warga Negara Asing,” tambah Ali. (lim)
Discussion about this post